Penguatan DPD RI Harus Melalui Politik Hukum
Kamis, 19 September 2019 – 06:45 WIB

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam (kanan) menjadi moderator pada acara acara Orientasi Bagi Anggota DPD RI Terpilih Periode 2019-2024 yang diselenggarakan di Hotel JW Marriott Jakarta, Rabu (18/9). Foto: Humas DPD RI
“Ruang DPD RI itu di daerah, jadi jangan mengurusi yang bersifat sektoral seperti DPR,” ujarnya.(fri/jpnn)
Penguatan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat dilakukan melalui proses politik hukum, bukan hanya dari politik perundang-undangan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia