Penguatan DPD RI Harus Melalui Politik Hukum

Penguatan DPD RI Harus Melalui Politik Hukum
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam (kanan) menjadi moderator pada acara acara Orientasi Bagi Anggota DPD RI Terpilih Periode 2019-2024 yang diselenggarakan di Hotel JW Marriott Jakarta, Rabu (18/9). Foto: Humas DPD RI

“Ruang DPD RI itu di daerah, jadi jangan mengurusi yang bersifat sektoral seperti DPR,” ujarnya.(fri/jpnn)

Penguatan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat dilakukan melalui proses politik hukum, bukan hanya dari politik perundang-undangan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News