Pengumuman, Anggota KKB Pelaku Penembakan WN Selandia Baru Ditangkap Hidup-hidup

Pengumuman, Anggota KKB Pelaku Penembakan WN Selandia Baru Ditangkap Hidup-hidup
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw (tengah) saat rilis penangkapan anggota KKB. Foto: Antara

Barang bukti yang diamankan yakni 24 selongsong peluru dengan berbagai kaliber, dan enam amunisi kaliber 7,62 x 39 mm.

TW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, kata Irjen Waterpauw. (antara/jpnn)

Anggota KKB penembak karyawan PT Freeport WN Selandia Baru ditangkap Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News