Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.
Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
Menurutnya, beras premium banyak diminati masyarakat secara luas. Penyebarannya juga merata di semua lini pasar.
"Hal itu menjadi perhatian pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN 12 persen," pungkas dia.(antara/jpnn)
PPN 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025. Barang-barang premium dan impor bakal jadi sasaran pemerintah
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Lewat Aplikasi Ini, Perjalanan Dinas Bisa Lebih Terstruktur dan Transparan
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- May Day, Prabowo Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Buruh