Pengumuman! Ini Aturan Baru untuk Pengguna KAI Daop 8 Surabaya

Pengumuman! Ini Aturan Baru untuk Pengguna KAI Daop 8 Surabaya
Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk pelanggan KA lokal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

3. KRD, Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan (PP);

4. KRD, Stasiun Indro - Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Sidoarjo (PP).

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk pelanggan KA lokal. Simak selengkapnya


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News