Pengumuman! Ini Aturan Baru untuk Pengguna KAI Daop 8 Surabaya
Sabtu, 10 Juli 2021 – 16:36 WIB

Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk pelanggan KA lokal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
3. KRD, Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan (PP);
4. KRD, Stasiun Indro - Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Sidoarjo (PP).
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk pelanggan KA lokal. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Coway Dukung Program KAI, Sediakan Refill Air Minum Station
- Rumah Stasiun
- KAI Logistik Terus Memperluas Layanan Pengangkutan ke Berbagai Wilayah Strategis
- Memperingati Hari Bumi, KAI Dorong Tren ESG di Sektor Transportasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang