Pengumuman! Ini Motor Milik Siapa?

Pengumuman! Ini Motor Milik Siapa?
Puluhan motor yang diamankan Polda Metro Jaya pascademo, Selasa (13/10) lalu. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

Merujuk pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanki denda yang akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan itu maksimal Rp 250 ribu. (mcr3/jpnn)

Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 69 motor pasca-aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News