Pengumuman! Ini Motor Milik Siapa?
Kamis, 22 Oktober 2020 – 21:25 WIB

Puluhan motor yang diamankan Polda Metro Jaya pascademo, Selasa (13/10) lalu. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Merujuk pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanki denda yang akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan itu maksimal Rp 250 ribu. (mcr3/jpnn)
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 69 motor pasca-aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk