Pengumuman! Ini Motor Milik Siapa?
Kamis, 22 Oktober 2020 – 21:25 WIB
Merujuk pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanki denda yang akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan itu maksimal Rp 250 ribu. (mcr3/jpnn)
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 69 motor pasca-aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok