Pengumuman Khusus Buat ASN Tentang WFH, Jangan Khawatir soal Tunjangan
Kamis, 11 Juni 2020 – 18:43 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo
Di masa pandemi COVID-19, ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bekerja secara fleksibel. Yaitu pelaksanaan tugas WFO dan WFH.
Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
“Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” terangnya.
Untuk saat ini, lanjut Menteri Tjahjo, banyak instansi yang menerapkan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tjahjo Kumolo menilai sistem WFH buat ASN lebih efektif dan efisien dari sisi anggaran.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot