Pengumuman Penting!! Ini Ketentuan Baru Kemenhub Soal Refund Tiket Pesawat
Kamis, 31 Desember 2015 – 20:28 WIB
5. Pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
6. Pengembalian di bawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan mekanisme refund oleh maskapai domestik kepada calon penumpang kelas ekonomi, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Promo Spesial BRI Prioritas, Bisa Coba 5 Menu di Kimukatsu, jadi Lebih Hemat
- Transaction Banking dan Bisnis Treasury BRI Sabet 2 Penghargaan Internasional
- Sesuai Data INSW, Kemendag Melakukan Proses Perizinan dengan Cepat
- RUPS-LB Insight Investments Management Terima Pengunduran Diri Dirut Ekiawan
- Menteri Teten Minta Pelaku Usaha Mikro Ubah Pola Pikir dari Survival Jadi Enterpreneur
- Wamendag Jerry Berikan Solusi Terhadap Proses Perizinan Bahan Baku Industri dari Mendag Korea