Pengumuman Penting!! Ini Ketentuan Baru Kemenhub Soal Refund Tiket Pesawat

Pengumuman Penting!! Ini Ketentuan Baru Kemenhub Soal Refund Tiket Pesawat
Foto: garudamiles

5. Pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.

6. Pengembalian di bawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.


JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan mekanisme refund oleh maskapai domestik kepada calon penumpang kelas ekonomi, yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News