Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Simak Baik-Baik!
Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi.
"Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang," tutur Sambodo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Seharusnyam sanksi berlaku pada 13 November 2021.
Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen dan tersedia 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
DKI Jakarta menargetkan bengkel roda empat dan roda dua mencapai 500 unit untuk keperluan uji emisi warga DKI Jakarta. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pengumuman penting bagi warga DKI Jakarta terkait uji emisi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai