Pengumuman, Sukabumi Perpanjang PPKM Level 4
Selanjutnya, transportasi umum dan tempat ibadah hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas dan untuk fasilitas umum seperti tempat bermain, wisata serta area publik lainnya ditutup.
"Kami pun mengimbau agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena virus mematikan ini bisa menyerang siapa saja, bahkan setiap harinya kami menerima laporan kasus pertambahan warga terkonfirmasi positif dan meninggal akibat COVID-19," tambahnya.
Eneng mengatakan untuk menegakkan peraturan tersebut Pemkab Sukabumi bersama Satgas Percepatan Penanganan COVI-19, TNI, Polri dan instansi terakait lainnya sudah berkoordinasi, tetapi penegakan aturan itu lebih kepada edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Terkecuali melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolelir seperti melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya penyebaran virus ini," kata dia. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bupati Sukabumi kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk yang keempat kalinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget