Pengurus MUI Pusat Ditangkap Densus 88, IPM: Gerakan Radikalisme Makin Menjadi-jadi

Pengurus MUI Pusat Ditangkap Densus 88, IPM: Gerakan Radikalisme Makin Menjadi-jadi
Densus 88 menangkap 3 terduga teroris, salah satunya anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Najah. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean menyoroti operasi Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11).

Ketiga terduga teroris itu masing-masing berinisial FAO, ZA dan AA. ZA yang merujuk pada Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat.

"Penangkapan ini makin membuktikan bahwa gerakan radikalisme, intoleransi dan terorisme kian menjadi-jadi di negara ini," ucap Ferdinand dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Rabu (17/11).

Dia menilai anggota MUI seharusnya menyerukan kebaikan guna merawat toleransi antarumat beragama, bukan malah terlibat gerakan terorisme.

Sebagai organisasi tempat berkumpulnya ulama, katanya, MUI seharusnya tidak memberi ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat gerakan radikalisme dan terorisme.

"Menurut saya, ini sungguh sangat mengecewakan, semestinya MUI adalah penebar kebaikan, perdamaian, dan toleransi bukan malah anggotanya terlibat tindak pidana terorisme," ucap mantan politikus Partai Demokrat itu.

Indonesia Police Monitoring juga mengapresiasi Polri, terutama Densus 88 Antiteror yang mampu mengungkap dan melakukan tindakan preventif sebelum para terduga pelaku terorisme melakukan aksinya.

“Ini prestasi dan profesionalisme yang harus didukung. Densus 88 harus diberikan standing applause. Mereka bekerja keras untuk melindungi bangsa ini dari tindakan kelompok teroris," ujar ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu.

Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean soroti penangkapan pengurus MUI Pusat oleh Densus 88.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News