Pengusaha Belum Minati Insentif Pajak

Pengusaha Belum Minati Insentif Pajak
Pengusaha Belum Minati Insentif Pajak
JAKARTA - Sosialisasi soal insentif pajak yang tertuang dalam PP No 62/2008 harus lebih ditingkatkan. Pasalnya, setelah sebulan diterbitkan, baru dua perusahaan yang mengajukan fasilitas tersebut. Padahal, revisi dari PP No 1/2007 itu telah menambah jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi, yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal baru serta perluasan usaha.

Jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi yang dapat memperoleh fasilitas PPh juga bertambah. Jika semula hanya 15 bidang usaha dan 9 bidang usaha di daerah pada PP 1/2007, menjadi 23 bidang dan 15 bidang di daerah tertentu.

Meski responnya masih minim, Direktur Pelayanan Fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Sugiyono yakin bakal ada investasi lain yang masuk meminta fasilitas ini. ''Sekarang sudah ada dua perusahaan yang masuk dan mengajukan insentif, salah satunya perusahaan elektronik. Saya rasa sebentar lagi akan masuk investasi di bidang kilang minyak, susu, produk dari biji-bijian,'' kata Sugiyono usai acara sosialisasi PP No 62/2008 di Kantor Menko Perekonomian, Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (5/11).

Deputi Menko Perekonomian Bidang Keuangan dan Ekonomi Makro Sahala Lumbangaol menambahkan, insentif pajak lebih menarik dibandingkan kebijakan tax holiday yang diterapkan di beberapa negara. "Biasanya, tax holiday berlaku selama sepuluh tahun. Sedangkan PP No 62/2008 (insentif pajak) sampai 15 tahun. Intinya, banyak kenikmatan yang bisa didapat," kata Sahala.

JAKARTA - Sosialisasi soal insentif pajak yang tertuang dalam PP No 62/2008 harus lebih ditingkatkan. Pasalnya, setelah sebulan diterbitkan, baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News