Pengusaha Boleh Minta Penangguhan UMK

Pengusaha Boleh Minta Penangguhan UMK
Pengusaha Boleh Minta Penangguhan UMK

Seperti diberitakan kemarin, di antara seluruh kabupaten/kota di Jatim, besaran UMK untuk Kota Surabaya tercatat paling tinggi, yakni mencapai Rp 2.710.000. Angka tersebut hasil akumulasi dari patokan awal sebesar Rp 2,5 juta ditambah angka inflasi sebagai dampak kenaikan harga BBM. Dibanding 2014, UMK Surabaya 2015 mengalami kenaikan Rp 510.000 atau berkisar 23 persen. Pada 2014 UMK Surabaya Rp 2,2 juta.

UMK Kota Surabaya pun mencatatkan rekor tersendiri. Angkanya lebih tinggi di antara seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta saja pada 2015 sebesar Rp 2,7 juta atau selisih Rp 10 ribu.  

Selain Surabaya, UMK daerah ring I lainnya juga mengalami kenaikan signifikan. UMK Kabupaten Gresik, misalnya, dari semula Rp 2,195 juta naik menjadi Rp 2,707 juta. Sedangkan Sidoarjo dari Rp 2,190 juta menjadi Rp 2,705 juta dan Kabupaten Pasuruan dari Rp 2,190 juta menjadi Rp 2,7 juta. Kabupaten Mojokerto mencatat kenaikan paling besar, dari yang semula hanya Rp 2.050.000 meroket menjadi Rp 2.695.000.

Di sisi lain kenaikan upah minimum kota (UMK) Surabaya membuat Pemkot harus memutar otak. Mereka akan mempercepat perubahan anggaran keuangan (PAK) untuk menjaga postur anggaran daerah tidak terganggu.

Gangguan itu tidak hanya muncul dari besaran dana untuk membayar pekerja kontrak. Tapi, kenaikan UMK tersebut diprediksi berpengaruh pada harga satuan barang yang berimbas pada nilai proyek pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan mengaku telah menghitung dampak kenaikan UMK dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,71 juta tersebut. Hasilnya, ada kebutuhan dana tambahan hingga Rp 5 miliar untuk memenuhi kebutuhan biaya pekerja kontrak. Dana sebesar itu akan diakomodasi saat PAK yang bakal dilakukan. ’’Secepatnya akan buat PAK. Itu bisa dilakukan awal tahun depan kalau sudah selesai audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),’’ ungkap Hendro saat ditemui di balai kota kemarin (21/11).

Saat pembahasan APBD 2015, Pemkot Surabaya ternyata mematok UMK sebesar Rp 2,684 juta. Jumlah itu terpaut Rp 26 ribu dari kenaikan UMK sebesar Rp 2,71 juta. Pemkot pernah akan mengusulkan UMK sebesar Rp 2,588 juta, tapi ditolak buruh dengan alasan tidak pernah dibahas di dewan pengupahan kota. Karena itu, pemkot pun mengusulkan dua nominal, Rp 2,2 juta dari usulan pengusaha dan Rp 2,8 juta. ’’Tapi, nanti (pekerja kontrak) tetap dibayar sesuai UMK. Kekurangannya nanti di PAK,’’ imbuh Hendro.

Mantan kepala badan perencanaan pembangunan kota (bappeko) itu menjelaskan, pemkot juga sedang menghitung kemungkinan harga satuan barang naik. Tapi, mereka tidak begitu khawatir. Mereka masih menganggap kenaikan harga akan tercukupi dengan sistem pagu anggaran yang biasanya dilebihkan. Sebab, dalam mekanisme lelang, ada nilai perkiraan dan nilai yang diajukan kontraktor yang biasanya lebih rendah.

SURABAYA – Gubernur Soekarwo sudah memutuskan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 se-Jatim. Namun, pemprov masih membuka peluang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News