Pengusaha dan Donatur Diminta Bantu Pekerja Rentan
”Untuk itu, kami meminta siapa saja yang mengetahui manfaat program ini untuk mengajak kelompok pekerja mandiri agar mendaftar peserta Jamsostek,” kata Cep Nandi.
Perusahaan juga diwajibkan mendaftarkan pekerja lepasnya menjadi peserta program Jamsostek. Minimal mendaftarkan dua program, yaitu JKK dan JKM.
Dalam kategori BPU ini, terdapat level iuran hanya Rp 16.800 untuk dua program.
Yaitu, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Asumsi dasar penghasilan peserta hanya Rp 1 juta per bulan.
Meskipun hanya iuran Rp 16.800, lanjut Cep Nandi, peserta dari kelompok ini berhak mendapat manfaat yang sama dengan peserta sekelas direktur.
Misalnya, jika terjadi kecelakaan kerja, peserta ini berhak mendapatkan manfaat unlimited.
"Artinya, mereka mendapatkan fasilitas pemulihan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu sesuai kebutuhan medis sampai sembuh,” ujar Cep Nandi. (esy/jpnn)
Pengusaha dan donatur diminta membantu pekerja rentan untuk membayar iuran kepesertaan bukan penerima upah
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad, Tarmizi Hamdi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha