Pengusaha Dapat Bingkisan Tengkorak Berdarah, Kini Kain Kafan
Jumat, 19 Juni 2020 – 13:44 WIB
Terkait dengan kasus ini, Kadek Adi menerangkan bahwa pelaku yang menjalankan modus demikian dapat dijerat dengan pidana Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan. (antara/jpnn)
Aksi teror yang diterima seorang pengusaha menjadi atensi kepolisian dan tengah dalam pengejaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cerita Tamara Tyasmara Mandapat Teror Seusai Kasus Kematian Dante
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- TNI Menggagalkan Aksi Teror Kelompok Separatis terhadap Pekerja Proyek di Maybrat
- Konon Kampanye di JIS Bakal Dihadiri Jutaan Orang, Anies Berharap Diberi Kemudahan
- Anies Ingin Petinggi Beri Contoh kepada Bawahan soal Bansos