Pengusaha Dapat Bingkisan Tengkorak Berdarah, Kini Kain Kafan

Pengusaha Dapat Bingkisan Tengkorak Berdarah, Kini Kain Kafan
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

Terkait dengan kasus ini, Kadek Adi menerangkan bahwa pelaku yang menjalankan modus demikian dapat dijerat dengan pidana Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan. (antara/jpnn)

Aksi teror yang diterima seorang pengusaha menjadi atensi kepolisian dan tengah dalam pengejaran.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News