Pengusaha Hiburan Perkosa Pegawainya yang Masih di Bawah Umur di Tempat Kerja

Pengusaha Hiburan Perkosa Pegawainya yang Masih di Bawah Umur di Tempat Kerja
Ilustrasi - Kasus dugaan pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN com

Selain LAM, ketua dusun dan masyarakat juga telah menyaksikan langsung proses olah TKP di tempat hiburan tersangka di Desa Kukup (9/2).

"Sudah mempekerjakan anak di bawah umur, diperkosa pula, memang harus diberantas," tegas Ketua LAM Tambelan, Hidayat, Jumat (11/2).

Ia menambahkan bahwa informasi Polsek Tambelan sudah membuat SP 2 terhadap tersangka pencabulan ini untuk diberangkatkan ke Polres Bintan.

Hidayat menambahkan usaha boleh buka, tapi tertib. Tidak boleh ada miras, dan hal-hal maksiat.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

"Warna kota itu memang mesti ada hiburan, tapi jangan ada miras jangan ada maksiat," ujarnya.(antara/jpnn)

Seorang pengusaha hiburan di Tambelan, Bintan, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan polisi karena diduga memerkosa pegawainya yang masih di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News