Pengusaha Hiburan Perkosa Pegawainya yang Masih di Bawah Umur di Tempat Kerja
Jumat, 11 Februari 2022 – 18:19 WIB
Selain LAM, ketua dusun dan masyarakat juga telah menyaksikan langsung proses olah TKP di tempat hiburan tersangka di Desa Kukup (9/2).
"Sudah mempekerjakan anak di bawah umur, diperkosa pula, memang harus diberantas," tegas Ketua LAM Tambelan, Hidayat, Jumat (11/2).
Ia menambahkan bahwa informasi Polsek Tambelan sudah membuat SP 2 terhadap tersangka pencabulan ini untuk diberangkatkan ke Polres Bintan.
Hidayat menambahkan usaha boleh buka, tapi tertib. Tidak boleh ada miras, dan hal-hal maksiat.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Warna kota itu memang mesti ada hiburan, tapi jangan ada miras jangan ada maksiat," ujarnya.(antara/jpnn)
Seorang pengusaha hiburan di Tambelan, Bintan, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan polisi karena diduga memerkosa pegawainya yang masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya