Pengusaha: Ini ‘Lonceng Kematian' Bagi Batam

Pengusaha: Ini ‘Lonceng Kematian' Bagi Batam
Kebijakan Menteri Keuangan Nomor 148 tahun 2016 dinilai bakal memukul sektor industri dan usaha properti di kota Batam. Foto: batampos/jpg

Ia juga mengklaim kebijakan kenaikan tarif UWTO ini benar-benar salah dan tidak searah dengan kampanye pemerintah yang ingin menarik sebanyak-banyaknya investor ke Indonesia terutama ke Batam.

Ia juga menyesalkan pernyataan BP Batam seakan-akan pengusaha di kota ini seperti penjahat akibat adanya dugaan percaloan dalam pembelian tanah. "BP Batam yang ada sekarang ini menganggap pengusaha seperti penjahat," ujarnya sinis.

Padahal menurut dia, BP Batam terutama para pejabatnya saat ini harus mengerti bahwa Batam ini dibangun dari nol. "Belum ada bandara, industri, mall, listrik, jalan dan lainnya. Semuanya diadakan dari nol, jadi kita mengerti membangun perlu waktu dan harus mengedepankan daya saing," imbuh John.

Ia lalu mengingatkan bahwasannya tahun 80-an Batam dibangun dengan tujuan untuk memindahkan investasi dari Singapura dan Malaysia. Tapi melihat kenyataan saat ini, ia menilai untuk skala di Batam akan sulit untuk mengembangkan idustri yang besar. 

"Ini sudah sangat tidak mungkin. Kami siap-siap untuk tutup toko dan pulang kampung. Siapa lagi yang mau datang ke Batam dan berinvestasi kalau seperti ini kondisinya," ujarnya serius.(spt/rna/ray/jpnn)


BATAM - Kebijakan Kementerian Keuangan yang menaikkan tarif uang wajib tahunan Otorita Batam (UWTO) bakal memukul sektor industri dan usaha properti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News