Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Kena Pajak jika Punya Tempat Usaha Tetap
Sabtu, 22 Desember 2012 – 07:39 WIB

Pengusaha Mikro Bebas Pajak
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil pelaksanaannya. Menurut Bambang, pemerintah sudah memiliki kriteria yang jelas untuk membedakan mana pelaku usaha sektor UKM dan mana pelaku usaha sektor mikro. "Kalau dia tidak punya lokasi (usaha) tetap, berarti dianggap mikro, tidak kena (pajak)," katanya. Artinya, seperti pedagang keliling tidak akan dikenai pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sudah menetapkan bahwa pelaku usaha sektor UKM akan dikenai pajak, sedangkan pelaku usaha mikro tidak akan dikenai pajak.
Baca Juga:
"Sudah (ditetapkan), tinggal (menunggu terbitnya) PP (Peraturan Pemerintah, red) saja," ujarnya kemarin (21/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil
BERITA TERKAIT
- Ekonom Kritik Rencana Merger Grab-Goto, Pemerintah Diharapkan Bertindak
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024