Pengusaha Pelayaran Tolak Kebijakan BI soal Transaksi Pakai Rupiah
Kamis, 10 September 2015 – 23:07 WIB
Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda mau pun kurungan penjara. Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (darjat)
CILEGON - Kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara penuh berlaku sejak 1 Juli 2015 lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah