Pengusaha Spa Kesehatan Berharap Diizinkan Beroperasi Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Wellness Kesehatan Agnes Lourda Hutagalung mengatakan, para pengusaha spa kesehatan tidak diberi izin beroperasi meskipun sudah menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dia menambahkan, protokol kesehatan superketat diterapkan kepada karyawan dan calon pelanggan sesuai arahan Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
“Sudah kami lakukan sejak Juli lalu. Namun, sampai saat ini tetap saja Pemprov DKI tidak mengizinkan kami beroperasi kembali," ujar Lourda, Kamis (26/11).
Dia pun merasa “iri” melihat rumah makan, pusat perbelanjaan, dan kafe yang sudah diizinkan beroperasi.
"Seharusnya Pemprov DKI melihat tenaga kerja di bisnis wellness spa di Jakarta jumlahnya ribuan dan sampai sekarang belum bisa kami pekerjakan kembali,” sambung dia.
Lourda menambahkan, bisnis wellness spa mendapatkan dukungan dari ratusan UMKM.
Dia memprediksi para pengusaha wellness spa akan gulung tikar apabila masih terjadi diskriminasi.
“Lalu bagaimana dengan nasib ribuan pekerja dan UMKM tersebut?" ujar Lourda.
para pengusaha spa kesehatan tidak diberi izin beroperasi meskipun sudah menerapkan protokol kesehatan ketat.
- PTM Capai 73%, Workshop FIA & GAPMMI Bedah Strategi untuk Hadapi Tantangan Kesehatan
- 7 Menu Sarapan yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- Center Of Excellence jadi Layanan Terbaru di Ciputra Hospital Citraraya
- Tangkal Hoaks soal Kesehatan Reproduksi Perempuan, Bayer Indonesia Rilis Platform Baru
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine