Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat
Selasa, 11 Maret 2025 – 09:01 WIB

Sebanyak 54 jeriken BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan Polres Rohil. Foto:Polres Rohil.
Akibat perbuatan itu JS ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan ahli untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Adi. (mcr36/jpnn)
Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di Kecamatan Sinaboi. Penimbun BBM ditangkap.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta