Penindakan 4 Hari, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal dan Obat Terlarang Sebanyak Ini

Penindakan 4 Hari, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal dan Obat Terlarang Sebanyak Ini
Petugas Bea Cukai Malang saat memeriksa barang kiriman di salah satu perusahaan ekspedisi saat menggelar penindakan dengan sasaran utama barang ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Penindakan serupa dilakukan Bea Cukai Malang pada Kamis (05/10) di sebuah jasa ekspedisi di Klojen, Malang.

“Petugas menemukan 800 butir obat-obatan yang melanggar Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selanjutnya kami menyerahkan barang bukti tersebut ke BNN,” tambah Gunawan.

Dari patroli darat di hari tersebut, petugas kembali menemukan 220.080 batang rokok ilegal di sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Pada Jumat (6/10), Bea Cukai Malang kembali menemukan 50 butir obat-obatan terlarang di sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Atas penindakan tersebut, petugas menyerahkan barang bukti ke BNN Kota Malang.

Gunawan menegaskan Bea Cukai Malang akan terus berupaya memberantas peredaran barang-barang ilegal dengan meningkatkan pengawasan dan menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai selaku community protector," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Malang menyita rokok ilegal dan obat terlarang sebanyak ini saat menggelar penindakan selama 4 hari


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News