Penipuan Modus Investasi Objek Wisata, Korban Kehilangan Rp 1,1 Miliar

Penipuan Modus Investasi Objek Wisata, Korban Kehilangan Rp 1,1 Miliar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan pada jumpa pers di Padang,Selasa (7/2/2023). ANTARA/ Mario Sofiat Nasution

jpnn.com, PADANG - DBA (48), warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penipuan investasi bodong.

Modus yang digunakan pelaku berupa investasi objek wisata senilai Rp 1,1 miliar.

"Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (27/1)," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada jumpa pers di Padang, Selasa.

Dia menjelaskan pria DBA mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM, dengan memiliki warisan senlai Rp 5 triliun.

Dia mengatakan DBA sebagai seorang keturunan darah biru tersebut meyakinkan Muhammad Yamin Kahar, warga Padang, Sumatera Barat, sehingga korban memberikan dana investasi sekitar Rp 1,1 miliar kepada pelaku.

"Modus pelaku ini adalah menjadi investor pengembangan proyek wisata Resort Anai Land di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang diajukan kepada korban dan korban percaya terhadap rencana itu dan menanamkan modal untuk investasi," kata dia.

Dia mengatakan pada 18 Agustus 2022, Muhammad Yamin Kahar menitipkan uang sebesar Rp 300 juta, kemudian atas rencana proyek itu, dia memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 865 juta.

Menurut dia, uang tersebut diserahkan di Kantor PT Dempo, Jalan Tim-tim, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Modus pelaku penipuan berupa investasi objek wisata senilai Rp 1,1 miliar. Korban harus kehilangan uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News