Penjelasan BNP2TKI Terkait Penempatan TKI ke Luar Negeri

Penjelasan BNP2TKI Terkait Penempatan TKI ke Luar Negeri
Suasana Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Hanura DPR dengan tema “Pentingnya Memahami Keputusan Moratorium Pekerja Migran di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/1). Foto: Ist for JPNN

BACA JUGA: Moratorium Pengiriman PMI Oleh Pemda: Antara Pembangkangan dan Jalan Perubahan

Sedangkan pembicara lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Jalaluddin Akbar meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Jalaluddin, aturan pelaksana UU Perlindungan PMI tersebut sangat penting untuk menangani persoalan Tenaga Kerja Indonesia malai dari tahapan persiapan, pengiriman, dan pasca pengiriman.

“Negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Untuk itu pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Jalaluddin.(fri/jpnn)


BNP2TKI menegaskan negara selalu wajib memfasilitasi proses penempatan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Negara juga berkewajiban melakukan pelindungan hukum, sosial dan ekonomi sebelum bekerja, selama bekerja dan sesud


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News