Penjelasan Gubernur Jatim Soal Pelaksanaan Salat Idulfitri di Wilayahnya

Penjelasan Gubernur Jatim Soal Pelaksanaan Salat Idulfitri di Wilayahnya
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri), Minggu (19/4/2020). Foto: ANTARA/ Moch Asim/aww

jpnn.com, MALANG - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan terkait pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah, khususnya pada saat dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.

Khofifah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan masukan dari berbagai organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), terkait pelaksanaan salat Idulfitri selama masa PSBB.

"Pada posisi ini, kembali pada Peraturan Gubernur. Sesungguhnya, pada saat PSBB, ada proses pembatasan. Saya menyampaikan pembatasan, bukan pelarangan, dan penghentian," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (16/5).

Khofifah menjelaskan, berdasarkan skema pembatasan tersebut, harus dilihat titik-titik mana saja yang memiliki risiko tinggi, dan juga titik-titik yang masih hijau, atau berisiko rendah.

Data tersebut, dimiliki masing-masing daerah, khususnya Malang Raya yang akan menerapkan PSBB.

Menurut Khofifah, masyarakat diminta untuk mendahulukan langkah antisipasi penyebaran COVID-19, dalam kaitannya dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Menghindari keburukan itu harus didahulukan daripada mengejar kebaikan. Kemungkinan potensial terjadinya penyebaran, maka itu harus didahulukan, dihindari," ujar Khofifah.

Khofifah menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, memberikan klausul, terkait pelaksanaan ibadah jika dalam keadaan tertentu, bisa mempertimbangkan pendapat para ulama atau tokoh agama.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan terkait pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News