Penjelasan KemenPAN-RB Soal Usia Pelamar CPNS Maksimal 40 Tahun

Penjelasan KemenPAN-RB Soal Usia Pelamar CPNS Maksimal 40 Tahun
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji. Foto: dokumen antaranews

Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing. Antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran. (esy/jpnn)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka kesempatan bagi pelamar yang berusia 40 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Penerimaan CPNS 2019 ini tentu didasari beberapa persyaratan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News