Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Harus Paham

Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Harus Paham
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: dok JPNN/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK 2021.

Revisi tersebut dikeluarkan BKN pada 14 Februari 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan inti dari revisi surat tersebut adalah agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data-data calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disodorkan ke BKN.

PPK harus memastikan data-data calon PPPK benar-benar valid.

"Setiap PPK wajib membuat SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak. SPTJM ini menyangkut masa kerja calon PPPK," ucap Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (23/2).

Dia menyebutkan, setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman minimal 3  tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sementara, bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama, paling sedikit masa kerjanya 5 tahun.

Bima Haria menegaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua jabatan PPPK, baik jabatan fungsional nonguru maupun guru.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai ketentuan masa kerja dalam usulan penetapan NIP PPPK, yang sebaiknya diketahui guru honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News