Penjelasan Kombes Argo Kasus Rocky Gerung
Rabu, 06 Februari 2019 – 00:45 WIB
Diketahui bahwa Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kakak Kelas UAS Kritisi Rocky Gerung soal Ateis Dibolehkan Pancasila
Laporan itu dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky diduga melanggar Pasal 156a KUHP karena menyebut kitab suci fiksi. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya akan meminta keterangan ahli dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Rocky Gerung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Pernyataan Terbaru Rocky Gerung soal Elektabilitas Capres & Demokrasi, Menyasar Siapa nih?
- Rocky Sebut Aksi Tolak Dinasti di 899 Kampus Bentuk Desakan Agar Jokowi Dimakzulkan
- Siapa Unggul di Debat Mahfud vs Gibran? Begini Analisis Rocky Gerung
- Bareskrim Sudah Garap 61 Saksi di Kasus Hoaks Rocky Gerung
- Usung Pembangunan Ekonomi Berkeadilan, Anies Beber Idenya Mengatasi Ketimpangan