Penjelasan Kombes Argo Kasus Rocky Gerung

Penjelasan Kombes Argo Kasus Rocky Gerung
Rocky Gerung. Foto: Ricardo/JPNN.com

Diketahui bahwa Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Kakak Kelas UAS Kritisi Rocky Gerung soal Ateis Dibolehkan Pancasila

Laporan itu dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky diduga melanggar Pasal 156a KUHP karena menyebut kitab suci fiksi. (cuy/jpnn)


Polda Metro Jaya akan meminta keterangan ahli dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Rocky Gerung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News