Penjelasan Komisaris AP II soal Nasib Petugas Bandara yang Kawal Habib Bahar
Rabu, 26 April 2023 – 18:30 WIB
Sebagai komisaris, dia tidak punya wewenang mengambil keputusan terkait personalia seperti memberi sanksi atau memberhentikan.
Dia bahkan baru mengetahui kasus ketigas Avsec itu setelah keluarnya keputusan dari manajemen.
“Ini proses kemudian tanggal 30 Maret diputuskan oleh manajemen, setelah mitigasi sekian lama, untuk dikembalikan ke penyedia jasa, karena ketiga orang ini statusnya adalah PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak. Jadi tidak ada istilah pemecatan dalam hal ini,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Komisaris Angkasa Pura (AP) II Fiki Satari akhirnya angkat bicara soal pemecatan tiga petugas Avsec yang memberi pengawalan kepada Habib Bahar
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Lebih dari Sekadar Transit, Bandara Changi Jadi Destinasi Wajib Dikunjungi
- 7 Bandara Terpaksa Ditutup Gegara Erupsi Gunung Ruang
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Setoran Daerah PTFI Rp 3,35 Triliun Bisa Perkuat Infrastruktur Dasar Papua Tengah
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara