Penjelasan Lengkap Kemenkeu soal Penggunaan NIK sebagai NPWP

Penjelasan Lengkap Kemenkeu soal Penggunaan NIK sebagai NPWP
Kemenkeu memberikan penjelasan soal penggunaan NIK sebagai NPWP. Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Adendum ini juga amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. (antara/jpnn)

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan soal penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News