Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
Jumat, 03 Januari 2025 – 04:23 WIB

Crazy rich PIK Helena Lim, tersangka korupsi timah memasuki ruang pemeriksaan Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Laily Rahmawaty/Antara
Adapun Helena Lim telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mahkamah Agung memberikan penjelasan soal alasan pengembalian aset milik Helena Lim yang sempat disita.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!