Penjelasan Menteri Yasonna Soal Alasan Jokowi Menunda Pengesahan RKUHP
Jumat, 20 September 2019 – 19:47 WIB
Yasonna menuturkan, RKUHP justru mengatur secara bijak pengemis dan gelandangan. Di dalam RKUHP, terdapat upaya memberikan hukuman kerja bagi gelandangan dan pengemis.
Baca Juga:
"Hukumannya kami kenali hukumannya apa, dimungkinkan dengan hukuman kerja, ditangkap gelandangannya disuruh kerja oleh hakim," timpal dia. (mg10/jpnn)
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah yang menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Inggris Diminta Kembalikan Aset dan Manuskrip Asli Milik Sri Sultan Hamengku Buwono II
- Berkat Hal Ini, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Peduli HAM dari Menkumham
- Real Count KPU: Perolehan Suara Menteri dan Wamen, Siapa Berpeluang Lulus ke Senayan?
- Menteri Yasonna Ingatkan Pentingnya Kemitraan untuk Atasi Masalah di Perbatasan
- Kisah Masa Kecil Yasonna H Laoly, Pengalaman Hidup sampai Menjadi Menkumham
- Menteri Yasonna Tinjau Kesiapan Lokasi Acara AALCO Annual Session