Penjelasan Panselnas soal Formasi PPPK 2021 Hilang di SSCASN, Seluruh Guru Honorer Wajib Tahu

Penjelasan Panselnas soal Formasi PPPK 2021 Hilang di SSCASN, Seluruh Guru Honorer Wajib Tahu
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

8. Pelamar pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi kebutuhan PPPK sebanyak sisa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 5.

9. Ketentuan mengenai pengolahan nilai dan penentuan kelulusan akhir pada masing-masing kelompok merujuk pada pasal 30 PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

10. Dalam hal kebutuhan PPPK dari kelompok pertama belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas, maka pelamar dari kelompok kedua tidak dapat mengisi kekosongan tersebut.

11. Informasi mengenai sisa kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 5 disediakan oleh panitia penyelenggara seleksi Kemendikbudristek. (esy/jpnn)

 

 

Panselnas menjelaskan soal formasi PPPK guru yang hilang dalam Sistem SSCASN, yang harus diketahui para guru honorer.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News