Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
Kamis, 27 Maret 2025 – 07:27 WIB

Ilustrasi THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Keputusan pemberian besaran THR insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan Lanjutan.
Pihaknya menegaskan bahwa THR insentif yang sudah dibayarkan tidak ada pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit.
Kemudian, untuk mengakomodir aspirasi, RSUP Dr Sardjito melakukan peninjauan kembali mekanisme perhitungan THR insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar-jabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit. (mcr25/jpnn)
Pihak RSUP Dr Sardjito angkat bicara terkait aksi protes pegawainya yang menuntut THR insentif dibayarkan sama dengan tahun lalu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Yogyakarta Royal Orchestra Gelar Konser Megah di Jakarta
- Aksi Nyata Avoskin Suarakan Hidup Eco Conscious Lewat Trail Run
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur