Penjelasan Sri Mulyani soal Kementerian Wajib Lakukan Penghematan
Rabu, 29 Januari 2025 – 07:04 WIB

Kementerian dan lembaga diperintahkan untuk melakukan penghematan anggaran, setidaknya ada 16 pos belanja yang menjadi sasaran efisiensi. Ilusttrasi. Foto: Dok. JPNN.com
Poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun, terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
Instruksi ini berlaku mulai 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat. Seluruh hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian dan lembaga diperintahkan untuk melakukan penghematan anggaran, setidaknya ada 16 pos belanja yang menjadi sasaran efisiensi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- Prabowo Cemburu sama Teddy Indra Wijaya, Mbak Puan Tertawa
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas