Penjual Ikan Nyambi Pengedar Narkoba Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 04 Februari 2015 – 21:12 WIB

Penjual Ikan Nyambi Pengedar Narkoba Dihukum 7,5 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata majelis.
Baca Juga:
Mendengar vonis 7,5 tahun, Hiap Siang kembali menangis. Ia kembali memohon untuk diringankan hukuman. “Saya mohon Pak Hakim, saya mohon kurangi hukuman saya. Saya mohon, Pak Hakim,” timpal Hiap Siang.
Namun majelis menyarankan agar Siang mengajukan banding jika tak terima dengan hukuman itu. “Saya sudah kurangi hukuman anda. Jika tak terima silahkan banding,” kata Cahyono sembari menutup sidang.(she/batampos/jpnn)
BATAM - Hiap Siang, seorang penjual ikan di Batam terus menangis saat menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/2). Siang adalah terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam