Penjual Obat Aborsi Ditangkap, Kehamilan di Luar Nikah 2 Wanita Ini Ketahuan

Penjual Obat Aborsi Ditangkap, Kehamilan di Luar Nikah 2 Wanita Ini Ketahuan
Ilustrasi tersangka praktek aborsi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

jpnn.com, PADANG - Tim dari Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G di Apotek IF, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.

Diketahui, obat keras daftar G biasanya digunakan untuk menggugurkan kandungan (aborsi). Apotek tersebut telah beroperasi sejak 2018.

Polisi juga telah menangkap kedua pelaku berinisial I (50), dan S (50), pemilik Apotek yang merupakan pasangan suami istri.

"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Minggu (14/2).

Menurut Fernanda, kedua pelaku diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.

Dalam kurun waktu 2018 sampai kasusnya terungkap, I dan S mengaku sudah melayani 30 wanita hamil di luar nikah sebagai konsumennya.

Praktik jual beli obat keras ini sebelumnya terungkap sejak Kamis (11/2), dan polisi terus mengembangkan kasusnya.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa Apotek IF memperjualbelikan obat-obat daftar G.

Penangkapan pemilik Apotek inisial I dan S berujung pada pengungkapan dua wanita yang melakukan aborsi, satunya mahasiswi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News