Penting Diketahui Calon Pelamar CPNS 2018, Honorer K2 Juga
Sedangkan bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, nilai kumulatif SKD putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cum laude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70. Sedangkan nilai kumulatif bagi putra/putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Bandingkan Jokowi dengan SBY
Sementara nilai kumulatif SKD bagi guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K2 paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60. Dan nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi internasional merupakan nilai ambang batas hasil SKD.
“Jadi kalau guru honorer K2 ingin jadi CPNS, maka harus memiliki nilai SKD paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60," tandasnya. (esy/jpnn)
Mulai 19 September mendatang para calon pelamar seleksi CPNS 2018, termasuk dari honorer K2, sudah bisa mendaftarkan diri.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN