Penting Diketahui Calon Pelamar CPNS 2018, Honorer K2 Juga

Penting Diketahui Calon Pelamar CPNS 2018, Honorer K2 Juga
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Sedangkan bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, nilai kumulatif SKD putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cum laude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70. Sedangkan nilai kumulatif bagi putra/putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Bandingkan Jokowi dengan SBY

Sementara nilai kumulatif SKD bagi guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K2 paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60. Dan nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi internasional merupakan nilai ambang batas hasil SKD.

“Jadi kalau guru honorer K2 ingin jadi CPNS, maka harus memiliki nilai SKD paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60," tandasnya. (esy/jpnn)


Mulai 19 September mendatang para calon pelamar seleksi CPNS 2018, termasuk dari honorer K2, sudah bisa mendaftarkan diri.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News