Penting! Inilah Beda Plh dan Plt di Pemerintahan

Penting! Inilah Beda Plh dan Plt di Pemerintahan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Foto: bkn.go.id

Kedua, menetapkan kenaikan gaji berkala. Ketiga, menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Keempat, menetapkan surat penugasan pegawai. Kelima,  Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi.

“Keenam, memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja, sebutnya.

Bima dalam suratnya juga menegaskan, PNS yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. "Penunjukan PNS sebagai Plh atau Plt tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat," tegas Bima.

Selain itu ia juga mengatakan, Plh dan Plt bukanlah jabatan definitif. Oleh karena itu, keduanya tidak diberi tunjangan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.

Selain itu, pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

Kepala BKN  menambahkan, PNS atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau Plt dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Kemudian, dalam menetapkan suatu keputusan atau tindakan, Plh dan Plt harus menyebutkan atas nama pejabat pemerintahan yang memberi mereka mandat. Kesimpulannya, Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

JAKARTA - Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sering terdengar singkatan Plt dan Plh. Plt singkatan dari pelaksana tugas, sedangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News