Penting, Kemendagri Mengingatkan Daerah Soal Penyederhanaan Birokrasi

Dalam pertemuan muncul pertanyaan dari beberapa daerah, apakah dimungkinkan ada kebijakan perpanjangan waktu penyederhanaan birokrasi pemda?
Menanggapi hal tersebut Akmal menegaskan pelantikan paling lambat akhir Desember 2021.
Hal tersebut sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo, sebagaimana dituangkan dalam PermenPAN-RB Nomor 17/2021.
Dasar kebijakan itu hingga saat ini tidak ada perubahan.
Kemendagri bekerja sama dengan KemenPAN-RB terus mengupayakan agar pertimbangan teknis bagi beberapa daerah yang belum mendapatkannya, dapat diberikan pada Kamis (30/12) atau paling lambat Jumat pagi (31/12).
Dengan demikian proses pelantikan masih memungkinkan dilakukan tepat waktu.
“Seluruh daerah agar menyiapkan pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda. Kami segera menyampaikan pertimbangan dan persetujuan tersebut dengan memanfaatkan media teknologi informasi," ucapnya.
Akmal secara khusus mengapresiasi daerah yang telah menindaklanjuti hingga tuntas penyederhanan birokrasi pemda.
Kemendagri mengingatkan daerah soal penyederhanaan birokrasi, Dirjen Otda bilang begini.
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah