Penumpang Bius Sopir Taksi Online dan Curi Uang Hasil Kerja Rp 70 Ribu
Rabu, 20 Februari 2019 – 07:08 WIB
BACA JUGA : Wagub Kalteng Nyambi Jadi Sopir Taksi Online, Berapa Penghasilannya?
Namun hal itu urung dilakukan, lantaran tersangka mengaku kasihan terhadap korban.
"Setelah mengambil barang-barang korban, tersangka meninggalkan korban di areal perkebunan di wilayah blitar.
BACA JUGA : Jasad Driver Taksi Online Ditemukan Tinggal Tulang Belulang
Dalam kondisi setengah sadar, korban mengendarai mobil meminta bantuan ke rumah kerabatnya dan melapor ke polisi," jelas AKBP Tofik.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 kuhp, tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (yos)
Pelaku membius sopir ojek online menggunakan minyak kecubung dan mengambil barang-barang korban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap