Penumpang Lion Air Merokok di Pesawat

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman yang dikonfirmasi Radar Tarakan tadi malam mengaku belum menerima laporan resmi terkait tindakan merokok di dalam pesawat tersebut. "Saya dengar informasinya dan sudah saya kroscek ke seluruh anggota," kata Sarif.
Sementara itu, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, sesuai Undang-Undang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan, merokok di dalam pesawat memang dilarang.
"Siapapun tidak diperkenankan merokok. Tidak ada alasan entah penumpang yang baru sekali atau beberapa kali naik pesawat, semua dilarang. Tanda larangan sudah ada di mana-mana, dan sudah diberitahu oleh kru juga," jelas dia.
Tapi beruntung, sang perokok tidak berupaya paksa membuka jendela pesawat agar asap rokoknya bisa keluar. (aan/ddq/mas)
TARAKAN - Para penumpang pesawat Lion Air tujuan Balikpapan-Tarakan dengan nomor penerbangan JT 768 yang terbang Selasa (12/11) malam kaget bukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri