Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat juga Berpotensi Rugikan Konsumen

Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat juga Berpotensi Rugikan Konsumen
Penumpang saat keluar dari terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Jumat (25/1). Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi khawatir masyarakat kembali jadi korban atas kebijakan penurunan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat.

Meski upaya Kementerian Perhubungan untuk mendengarkan aspirasi publik agar tarif pesawat turun patut diapresiasi.

”Namun, upaya menurunkan persentase TBA harus punya justifikasi yang jelas dan rasional, bukan berbasis tekanan masyarakat semata,” ucap Tulus seperti diberitakan Jawa Pos. Yang harus diperhatikan selanjutnya adalah aspek perlindungan konsumen.

Dia menjelaskan, dalam UU Penerbangan Pasal 127 ayat 2, yang dimaksud perlindungan konsumen adalah melindungi konsumen atas pemberlakuan tarif tinggi oleh badan usaha angkutan udara niaga. Selain itu juga melindungi konsumen dari tarif mahal akibat persaingan tidak sehat dan informasi tarif yang menyesatkan bagi konsumen.

”Tidak ada perintah secara tersurat dan atau tersirat bahwa aspek daya beli konsumen menjadi pertimbangan dalam menentukan TBA pesawat. Pertimbangan Menhub bahwa reformulasi TBA pesawat adalah dalam rangka mempertimbangkan aspek daya beli masyarakat adalah hal yang absurd,” ungkapnya.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Mahal, Begini Harapan Bos Armada Bus Gajah Mungkur

Tulus khawatir banyaknya anomali di balik kebijakan revisi TBA pesawat ini bisa berbuntut panjang. Apalagi jika nantinya merugikan kepentingan publik. Misalnya saja dengan menutup rute-rute yang dianggap yang tidak menguntungkan.

”Mungkin juga akan mengurangi jumlah penerbangan sekalipun untuk jalur-jalur gemuk,” ucap Tulus. Dia menambahkan, penurunan TBA bisa mengancam keselamatan penerbangan karena bisa jadi maskapai akan mengurangi biaya perawatan.

Pengamat penerbangan Alvin Lie juga khawatir maskapai akan menurunkan kualitas pelayanan dan kenyamanan pascakebijakan penurunan tariff batas atas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News