Penyadapan AS Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional

Penyadapan AS Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional
Penyadapan AS Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional

"Tugas ini sebetulnya tugasnya Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara). Lemsaneg harus fokus di masalah masalah seperti ini, bukan malah ngurusi KPU," pungkas TB Hasanudin.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanudin meminta pemerintah bersikap tegas terhadap dugaan penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News