Penyebar Video Hoaks Surat Suara 01 Dicoblos di KPU Medan Diadili

Penyebar Video Hoaks Surat Suara 01 Dicoblos di KPU Medan Diadili
Terdakwa kasus video hoaks pencoblosan surat suara 01 oleh KPU Medan Andi Kusmana saat menjalani sidang di PN Medan, Selasa (28/5). Foto: pojoksatu/jpg

Baca: Tanggapi Curhatan SBY, Fadli Zon: Tidak Usah Baper, Saya Setiap Hari Di-bully

Dijelaskan jaksa, perbuatan terdakwa dapat dinyatakan telah mendistribusikan, mentransmisikan dan menyebarkan informasi bohong tersebut lewat akun Facebooknya.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Randi. (Cr-2 )


Terdakwa kasus video hoaks pencoblosan surat suara 01 oleh KPU Medan Andi Kusmana menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News