Penyelesaian Masalah Merpati Terkendala Prosedur Waktu

Penyelesaian Masalah Merpati Terkendala Prosedur Waktu
Penyelesaian Masalah Merpati Terkendala Prosedur Waktu

jpnn.com - JAKARTA - Permasalahan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) hingga kini belum juga tuntas. Baik persoalan utang yang melilit perseroan mencapai Rp 7,6 triliun maupun tunggakan gaji karyawan selama 10 bulan terakhir masih belum ada solusinya.

Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan bahwa berbagai permasalahan Merpati belum tuntas lantaran terbatasnya waktu. "Merpati, belum bisa selesai karena masalah prosedur waktu dan masa jabatan saya terbatas, sementara jalan yang kita ambil terbentur proses di PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang)," ungkap Dahlan di Jakarta, Sabtu (18/10).

Meski begitu, Dahlan tetap berusaha mencari cara. Yakni dengan mengandeng investor untuk membantu menghidupkan maskapai pelat merah itu melalui jalur PKPU. Karenanya beberapa minggu lalu ia bersama Deputi Kementerian BUMN mengundang sekitar 100 investor di sebuah hotel di Jakarta.

"Untuk buat itu harus ada investor dan menawarkan nggak bisa sembunyi-sembunyi. Makanya saya undang sekitar seratus investor. Kita ketahui ada tiga yang layak, kita nunggu proposal mereka. Itu waktunya sekitar 30 hari," bebernya.

Demi menuntaskan persoalan yang dihadapi Merpati, Dahlan telah membentuk sebuah tim. Menurutnya, tim itu masih terus berupaya dan bisa berhenti bila menteri BUMN yang baru nanti tidak berkenan dan menginstruksikan untuk berhenti.

"Kecuali menteri yang baru menegaskan tim itu sudah berhenti. Waktunya 30 hari lagi, berarti tiga minggu lagi, nanti akan ada proposal yang masuk ke BUMN, setelah itu baru kita liat dan nanti PKPU yang akan memutuskan dan setelah itu semua pihak harus menyetujui dan tunduk pada keputusan PKPU," tandas dia.(chi/jpnn)


JAKARTA - Permasalahan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) hingga kini belum juga tuntas. Baik persoalan utang yang melilit perseroan mencapai Rp


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News