Penyelundup Organ Satwa Liar Ditangkap

Penyelundup Organ Satwa Liar Ditangkap
Anggota Ditreskrimsus Polda Riau memperlihatkan barang bukti Kulit Harimau, kulit ular, kulit biawak dan tulang beruang yang diamankan, di Polda Riau, Jumat lalu. Foto: DEFIZAL / Riau Pos/JPG

"Bisa saja, dan tidak bisa dipungkiri menerima satwa dari Rimbang Baling," ucapnya.

Untuk nilai jualnya, satu lembar kulit Harimau biasa dijual dengan harga Rp 50 juta rupiah. Namun tergantung besar dan umur Harimau.

Keterangan kedua tersangka masih terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Ini untuk menelusuri kemana saja dijual dan siapa penampung di luar Riau. 

"Kita masih dalami, ini makanya kita masih terus kejar keteranganya," pungkas Guntur.(dik/ray/jpnn)

PEKANBARU - Polda Riau berhasil meringkus dua tersangka penyelundupan sejumlah organ satwa liar yang dilindungi negara, akhir pekan lalu. Sejumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News