Penyelundup Organ Satwa Liar Ditangkap
Selasa, 03 Mei 2016 – 06:44 WIB
"Bisa saja, dan tidak bisa dipungkiri menerima satwa dari Rimbang Baling," ucapnya.
Untuk nilai jualnya, satu lembar kulit Harimau biasa dijual dengan harga Rp 50 juta rupiah. Namun tergantung besar dan umur Harimau.
Keterangan kedua tersangka masih terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Ini untuk menelusuri kemana saja dijual dan siapa penampung di luar Riau.
"Kita masih dalami, ini makanya kita masih terus kejar keteranganya," pungkas Guntur.(dik/ray/jpnn)
PEKANBARU - Polda Riau berhasil meringkus dua tersangka penyelundupan sejumlah organ satwa liar yang dilindungi negara, akhir pekan lalu. Sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan