Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:15 WIB
Dia melanjutkan akibat tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, maka 2.540 ekor burung yang dibawa tersebut ditahan petugas.
Akhir menjelaskan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Kemudian, untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 2 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Upaya penyelundupan 2.540 ekor burung berbagai jenis melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, digagalkan petugas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut Arus Balik Lancar karena Pemudik Patuh Bertiket
- Menhub: Arus Balik Relatif Lancar dan Terkendali Berkat Berbagai Langkah Antisipatif
- Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Irjen Helmy Santika Beri Imbauan Begini
- Begini Kondisi Pelabuhan Bakauheni Pada Malam Puncak Arus Mudik
- Pemudik Mulai Memadati Pelabuhan Bakauheni