Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan

Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Petugas tengah memeriksa dokumen satwa liar berupa burung yang diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni. ANTARA/HO-BKHIT Lampung.

Dia melanjutkan akibat tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, maka  2.540 ekor burung yang dibawa tersebut ditahan petugas.

Akhir menjelaskan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Kemudian, untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 2 miliar," katanya. (antara/jpnn)

Upaya penyelundupan 2.540 ekor burung berbagai jenis melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, digagalkan petugas.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News