Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster Digagalkan
Sabtu, 24 April 2021 – 05:55 WIB

Sejumlah kemasan benih lobster yang diselundupkan diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 92 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan.
Selain itu, lanjut Roland, ada satu orang lainnya berinisial B yang kini masih dalam pengejaran oleh kepolisian.
Adapun puluhan ribu benih lobster itu rencananya akan disebar kembali ke kawasan pantai di Kabupaten Pangandaran.
Sebab, benur itu memang sudah siap untuk dibudidaya menjadi lobster. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kombes Erdi A Chaniago mengatakan diduga benur itu akan dikirim ke Serang, Banten, untuk selanjutnya diekspor ke Singapura dan Vietnam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut