Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Senilai Rp 13,1 Miliar Digagalkan, Pak RT Ternyata Terlibat
Sabtu, 26 Desember 2020 – 20:32 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedelapan pelaku akan dikenakan pasal 92 jo 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun. (bel/jambindependent/*)
Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura melalui jalur perairan Tanjab Barat dan Tanjab Timur. Benih lobster ini ditaksir senilai Rp 13,1 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis