Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Senilai Rp 13,1 Miliar Digagalkan, Pak RT Ternyata Terlibat

Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Senilai Rp 13,1 Miliar Digagalkan, Pak RT Ternyata Terlibat
Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat ekspose kasus penangkapan 8 pelaku penyeludupan benih lobster. Foto: dok jambindependent

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedelapan pelaku akan dikenakan pasal 92 jo 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun. (bel/jambindependent/*)

Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura melalui jalur perairan Tanjab Barat dan Tanjab Timur. Benih lobster ini ditaksir senilai Rp 13,1 miliar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News