Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp37 miliar di Jambi Berhasil Digagalkan
Minggu, 21 April 2019 – 04:48 WIB

Penyelundupan benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan. Foto dok KKP
Rina menjelaskan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram idak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya,“ tambahnya.(chi/jpnn)
Dari hasil pemeriksaan, benih lobster dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini